News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Calon Jemaah Haji Jangan Bawa Jimat dan Obat Kuat ke Tanah Suci, Bisa Dipidana Jika Tertangkap

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk tidak membawa jimat atau obat kuat ke Tanah Suci.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon jemaah haji dilarang membawa jimat dan obat kuat ke Tanah Suci.

Meski di Indonesia dianggap biasa, tapi di Arab Saudi jimat dikategorikan perbuatan sirik.

Jika tetap membawa dan kemudian tertangkap otoritas keamanan Arab Saudi, jemaah haji bisa menjalani proses pidana di Tanah Suci.

Karena itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid berharap calon jemaah haji tahun ini bisa patuh dan tertib.

“Setiap tahunnya, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebut, perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan proses pidana.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA Soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Berikut Besaran Bipih & Sebaran Provinsi

Bahkan, hukuman maksimalnya itu bisa hukuman mati.

“Jadi saya pesan betul ke bapak ibu jemaah haji, tolonh jimat atau semacamnya itu ditinggalkan di rumah saja, tidak perlu dibawa naik haji,” paparnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, jemaah haji yang tertangkap harus melalui proses negoisasinya yang panjang.

Karena itu, tinggalkan jimat di rumah.

Baca juga: Sudah Kumpulkan Uang untuk Ibadah Haji, Warga Koja Ini Meninggal Dalam Kebakaran Depo Plumpang

Baik yang berupa kertas dengan beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim.

"Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan berpikir ketika bawa jimat ke tanah suci bisa lebih sakti,” terangnya.

Di samping itu, rokok dalam jumlah banyak atau melebihi batas wajar juga dilarang.

“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” katanya.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Indonesia Ikut Terjun Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi

Hal lain yang sering terjadi adalah obat kuat.

Banyak jemaah haji yang membawa obat kuat ke tanah suci.

Ini juga perlu dihindari agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Bawa barang-barang yang sudah direkomendasikan pemerintah saja, agar aman dan bisa fokus menunaikan ibadah haji di tanah suci,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini