News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

5 Kebiasaan yang Dilarang di Tanah Suci, Bisa Disanksi Denda hingga Penjara

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana luar di Masjidil Haram

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ada lima kebiasaan yang tidak boleh dilakukan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Meski di Indonesia menjadi hal biasa namun berbeda jika di Makkah dan Madinah.

Salah-salah bisa kena sanksi mulai denda hingga masuk penjara.

"Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah," kata Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid kepada wartawan yang bertugas di Makkah Selasa (6/6/2023).

Adapun kelima larangan tersebut adalah

Pertama jemaah dilarang merokok sembarangan.

Baca juga: Hari Ini Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Berangkat dari Indonesia, Simak Imbauan Kemenag

Jemaah yang kedapatan merokok, bisa disanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Kedua, jemaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi.

"Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi," ujarnya.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam.

Seperti, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar," ucapnya.

Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan.

"Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jemaah sebaiknya melapor," paparnya.

Terakhir, jemaah tidak berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini