"Ketika jemaah membayar hadyu (hewan yang disemebelih), maka kita harus pastikan bisa disembelih. Demikian juga soal penyembelihan, bisa dioptimalkan pengelolaannya," katanya.
Kemenag, menurut Hilman berharap daging dam itu optimal penggunaannya.
Karena itu, dalam panduan yang disusun diupayakn dalam lembaga yang ingin bekerjasama kuat optimal pengelolaannya termasuk pemanfaatannya ke Tanah Air.
Karena itulah terpilih stakeholder yang menghandle dam ini adalah Baznas.
Daging dam dari jemaah haji tamatu indonesia ini kemudian akan disalurkan kepada warga Indonesia yang ada di Arab Saudi atau mukimin.
Perlu diketahui, Dam dalam konteks ibadah haji bisa diartikan sanksi atau denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Setiap jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji selama menjalankan ibadah haji dan umroh diwajibkan untuk membayar Dam (denda) yang diartikan secara etimologis berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan sebagai bagian dari ibadah haji.
Jemaah haji Indonesia wajib membayar dam karena pelaksanaan Haji Tamattu'.
Dalam Haji Tamattu', yaitu jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan haji.
Dam Jemaah Haji Diusulkan Dikirim ke Indonesia untuk Mengatasi Stunting
Tata kelola dam jemaah haji Inodnesia ini tengah dijajaki untuk memberi manfaat maksimal untuk penentasan masalah stunting di Tanah Air.
"Demi menuntaskan stunting sangat membutuhkan dam ini, sekarang sedang menyelesaikan berbagai persyaratan," kata Ketua Baznas, Nur Ahmad.
Menurutnya jika syarat semuanya terpenuhi pihaknya akan menyalurkan daging dam ini ke Indonesia.
Dalam hal ini, peran dari kemenag dan kementan, kemendag, bea cukai.
Tentu saja Kemenko PMK akan sangat menentukan bahwa daging dam bisa kembali ke Indonesia.
Diakui jika yang menjadi hambatan ialah belum terpenuhinya persyaratan dari Kementerian Pertanian.