TRIBUNNEWS.COM, TIONGKOK - Siswa yang menyontek saat ujian di Tiongkok kini bisa diganjar hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hal itu setelah dilakukannya amandemen bagian 284 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tiongkok, dimana akan diberlakukan pada 1 November 2015.
Kini dengan ketentuan hukum yang baru tersebut, setiap orang yang terbukti berlaku curang atau mencontek dalam ujian akan diganjar hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun, beserta denda.
Menurut Hong Taote, seorang Profesor Hukum Pidana Fakultas Ilmu Politik dan Hukum Universitas Tiongkok, seperti dikutip dari Shanghaiist, Rabu (28/10/2015), dengan adanya ketentuan baru tersebut makan diharapkan dapat membersihkan lingkungan pendidikan Tiongkok, meningkatkan integritas pribadi, dan membangun tataran sosial yang lebih baik.
Kecurangan dalam ujian adalah hal yang umum terjadi di Tiongkok, terutama dalam ujian farmasi nasional dan SAT.
Beberapa siswa bahkan menggunakan joki untuk mengerjakan ujian mereka, hingga menggunakan peralatan canggih seperti yang digunakan dalam agen mata-mata perang dingin. [Shanghaiist]