Perancis merupakan negara Eropa pertama yang terang-terangan melarang burka dan nikab di tempat umum ketika, pada 2011, menjadi ilegal bagi perempuan untuk meninggalkan rumah dengan mengenakan penutup wajah.
Tidak hanya denda karena memakai jilbab, siapa pun yang memaksa perempuan untuk memakainya juga dapat didenda sekitar $ 43.000 atau dipenjara.
Awal tahun ini, kota-kota pesisir Perancis melarang pakaian renang burkini - suatu langkah yang dibela oleh Pemerintah Perancis.
Sisco di Pulau Corsica, seta kota Cannes dan Villeneuve-Loubet menerapkan larangan degan tujuan "melindungi penduduk" setelah beberapa bentrokan antara Muslim dan non-Muslim.
Peradilan administratif tertinggi Prancis membatalkan pelarangan itu dan menyatakan aturan ini merupakan "pelanggaran serius dan jelas ilegal atas kebebasan fundamental".
Kota tetangga Nice menerapkan pelarangan sendiri, menyusul serangan teror 14 Juli di kota itu yang mendapat perhatian seluruh dunia.
Larangan ini akhirnya dibatalkan karena menentang putusan pengadilan tertinggi negara itu.
Belgia
Menyusul keputusan Perancis, Belgia kemudian melarang wanita mengenakan burqa dan nikab di tempat umum.
Pembuat hukum negara itu menyebut jilbab sebagai ancaman bagi masyarakat sekuler dan melarang cadar pada tahun 2011.
Mengenakan jilbab yang menutup wajah di depan umum dapat menyebabkan denda sebesar $ 21 sampai $ 35 dan penjara sampai tujuh hari.
Belanda
Kabinet Belanda menyetujui larangan parsial atas pakaian burka pada 2015.
UU itu melarang wanita memakainya di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.