TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM -- Ahli Kimia pemerintah Malaysia mengatakan blazer yang dipakai Kim Jong Nam dan terkontaminasi racun saraf VX ketika diserang di Bandara Malaysia dikirim kembali ke Korea Utara.
Karena itu kata kimiawan Raja Subramaniam, dalam persidangan Selasa (10/10/2017), blazer itu tidak tersedia untuk disajikan sebagai bukti dalam persidangan pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Hal ini diungkapkan Raja Subramaniam dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/10/2017).
Dua wanita yakni warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Dia berkata bahwa polisi telah menyuruhnya untuk mengembalikan barang-barang pribadi Kim, seperti blazer, tas dan kalungnya, ke Pyongyang.
Menurut Raja Subramaniam, racun saraf VX terdeteksi pada kerah dan lengan blazer.
Dia menduga itu mungkin karena Kim telah mengusap wajah pada blazer setelah diserang.
Ahli Kimia menyakini racun saraf VX yang dipakai untuk membunuh itu, tidak mungkin kombinasi dari dua elemen non-fatal yang dioleskan pada wajah Kim Jong Nam.
Sebelumnya Raja Subramaniam dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (5/10/2017) lalu, menemukan adanya jejak zat terlarang racun saraf VX pada dua wanita yang sedang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara.
Kesaksian Raja Subramaniam ini merupakan bukti pertama langsung mengarah kepada warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong yang dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Raja Subramaniam mengatakan ia menemukan racun saraf VX dalam bentuk murni dan prekursor VX di pakaian dan ditemukan celah kuku.
Huong terlihat dalam CCTV Bandara mengenakan kaos putih dengan huruf hitam besar bertuliskan "LOL," singkatan "tertawa terbahak-bahak."
Ia juga mengungkapkan berdasarkan tes laboratorium juga mendeteksi adanya VX, di T-shirt tanpa lengan milik Aisyah.
Raja juga menegaskan bahwa ia menemukan VX pada wajah, mata, pakaian dan dalam darah serta urin Kim.
Aisyah dan Huong telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dapat membawa mereka pada hukuman mati jika vonis dijatuhkan.
Mereka membantah tuduhan tersebut dan berargumentasi telah ditipu agen Korea Utara yang menyakinkan mereka sedang memainkan reality show lelucon yang tidak berbahaya untuk acara TV.
Raja juga menggambarkan bahwa racun VX adalah zat paling mematikan, bahkan menurut literatur menunjukkan bahwa 10 miligram bisa berakibat fatal.
Dia mengatakan sulit untuk mendeteksi minyak VX karena tidak berwarna dan tidak berbau, dan dapat dengan mudah diangkut dalam botol air.
Dia mengatakan Bandara Malaysia pun tidak memiliki peralatan khusus untuk mendeteksi VX.
Raja juga mengatakan menggosok VX pada mata dan leher akan menjadi cara tercepat untuk membunuh orang, dibandingkan dengan percikan atau penyemprotan bahan kimia.
Katanya VX tidak menguap dengan cepat, sehingga menjadi pilihan yang strategis karena seseorang dapat ditargetkan tanpa mempengaruhi lingkungan.
"Butuh enam hari untuk setetes VX menguap," katanya.
Dia setuju dengan pernyataan Jaksa penuntut umum bahwa Kim tidak menghirup VX karena racun saraf tidak terdeteksi pada usap hidung.
Namun, Gooi Soon Seong, pengacara untuk Siti, mengatakan kepada wartawan bahwa terdeteksi VX saja tidak cukup untuk menghukum mereka.
"Jika saya memiliki pisau, itu tidak berarti aku membunuh orang. Mereka harus memiliki bukti lain yang lebih kuat," katanya.(AP)