TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian mas kawin dari keluarga pengantin wanita kepada pengantin pria telah dilarang di India sejak 1961.
Meski begitu, kasus penganiayaan bahkan pembunuhan yang dipicu mas kawin terus terjadi di beragam belahan dunia.
Belum lama ini, misalnya, seorang wanita di India telah menuding suami 'mencuri' ginjalnya sebagai pembayaran mas kawin yang belum lunas.
Selama 12 tahun, pernikahan Rita Sarkar bagaikan di neraka.
Rita Sarkar menjadi korban penganiayaan suami dan mertuanya gara-gara mas kawin senilai 200 ribu rupee atau sekitar Rp42.500.000.
Seperti dilansir dari Hindustan Times, peristiwa tersebut berawal dua tahun silam, ketika wabuta berusia 28 tahun itu merasakan sakit di perut.
Kemudian, sang suami membawanya ke sebuah klinik pribadi di Kolkata.
"Saat dicek, saya diberitahukan staf medis bahwa diperlukan tindakan pembedahan usus buntu," ujar Rita Sarkar dikutip dari World of Buzz.
Sarkar lalu mengatakan, "namun, setelah pemulihan pascaoperasi, saya merasakan sakit yang sangat parah di punggung bagian belakang."
"Suami saya memperingatkan saya untuk tidak membeberkan perihal operasi di Kolkata kepada siapa saja," ucap Rita Sarkar.
Kemudian, Sarkar mengatakan, "saya memohon kepadanya untuk membawa ke dokter untuk mengobati, tapi dia tidak mengindahkan."
Sarkar dikurung di rumah selama beberapa bulan, seperti dikutip Washington Post.
Tiga bulan silam, kerabat dari orangtua Sarkar membawanya ke Rumah Sakit North Bengal, sebuah fasilitas kesehatan terbesar di Bengal Barat.
Dokter syok saat mengecek hasil pemeriksaan ultrasonik di bagian perut yang dirasa sakit oleh Sarkar.