Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pemerintah federal Malaysia menetapkan 9 Mei 2018 sebagai hari libur.
Pada tanggal tersebut, Malaysia akan mengadakan pemungutan suara.
"Langkah ini diambil Pemerintah untuk memungkinkan semua warga Malaysia memenuhi tanggung jawab mereka sebagai pemilih," demikian keterangan tertulis kantor Perdana Menteri (PMO) pada Rabu (11/4/2018).
Komisi Pemilihan umum Malaysia telah mengumumkan tanggal kampanye dan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum 14 negara.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
Banyak orang telah menyatakan tidak akan bisa menyalurkan suaranya pada hari Rabu (9/5/2018) yang merupakan hari kerja.
Tentu hal tersebut akan mempengaruhi jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya.
Pemerintah Malaysia pun telah memberikan kemudahan transportasi dan dana untuk mereka yang ingin kembali ke kota kelahirannya guna memberikan hak suara mereka.
Baca: Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Presiden, Istana Sebut Jokowi Sudah Punya Kalkulasinya
Komisi Pemilihan Umum Malaysia telah menetapkan Rabu (9/5/2018) sebagai tanggal pemungutan suara.
Nama-nama kandidat akan diumumkan ke publik pada 28 April mendatang.
Selain itu, ditetapkan pula masa kampanye masing-masing Calon minimum 11 hari.
"Jajak pendapat harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dari tanggal pembubaran, " ujar Ketua KPU Malaysia, Mohd Hashim Abdullah, dalam konferensi pers, Selasa (10/4/2018).