Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, QATAR - Otoritas Mesir telah memperpanjang masa penahanan jurnalis Al Jazeera Mahmoud Hussein, yang telah menghabiskan nyaris 500 hari di dalam penjara, tanpa adanya dakwaan.
Perpanjangan tersebut dilakukan pada Sabtu kemarin, hingga 45 hari ke depan.
Hhal itu untuk memungkinkan dilakukannya proses interogasi lebih lanjut terhadap Hussein.
Dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (23/4/2018), jaringan media yang berbasis di Qatar itu menyerukan agar Mesir membebaskan jurnalis mereka.
Hussein merupakan seorang warga negara Mesir yang tinggal di Qatar.
Seketika, pekerjaannya sebagai jurnalis pun terhenti.
Hussein kemudian diinterogasi dan ditahan oleh pihak berwenang Mesir, pada 20 Desember 2016 lalu usai melakukan perjalanan ke Kairo, ibu kota Mesir, untuk menjalani momen liburannya.
Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
Lima hari setelah penangkapan itu, Kementerian Dalam Negeri Mesir menuduhnya menyebarkan berita palsu dan menerima dana moneter dari otoritas asing untuk mencemarkan nama baik dan reputasi negara tersebut.
Sejak saat itu, ia dimasukkan ke dalam sel isolasi dan hak-hak hukumnya pun ditolak.
Kendati demikian ia belum secara resmi dituntut.
Menurut sistem hukum Mesir, batas waktu maksimum seseorang dapat ditahan untuk menjalani interogasi adalah dua tahun.
Jika Hussein tetap dipenjara, ia akan mencapai maksimum penahanan dalam masa interogasi, pada Desember mendatang.