News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu Malaysia

Kata Pertama Anwar Ibrahim Setelah Bebas: Alhamdulillah,Terima Kasih, Tuanku

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan oposisi di Malaysia Anwar Ibrahim memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara silaturahmi antar tokoh negara di Jakarta, Selasa (5/11/2013). Anwar yang rencananya akan memberi kuliah umum di Universitas Indonesia 6 November 2013 berkesempatan untuk berbincang dengan Ketua DPD RI Irman Gusman dan mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Adi Sasono mengenai perkembangan terbaru kedua negara. (TRIBUNNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -"Alhamdulillah (Terpujilah Allah), terima kasih Tuanku (Paduka)."

Itu adalah pernyataan perdana dari pemimpin de facto Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim,setelah dia diberi pengampunan penuh hari ini, Rabu (16/5/2018).

Rasa terimakasihnya ini disampaikan kepada Raja Malaysia, Sultan Muhammad V,saat bertemu di Istana Negara siang ini.

Hal itu Anwar sampaikan ke Bernama sebelum ia meninggalkan Istana Negara setelah bertemu Raja.

Anwar, 71, dibebaskan segera setelah pengampunan penuh yang diterbitkan oleh Dewan grasi.

Dengan tersenyum, Anwar mengaku mau kembali pulang dan menghabiskan waktu dengan keluarganya.

Isteri Anwar, Dr. Wan Azizah Wan Ismail dan putri mereka, Nurul Izzah, ada bersamanya.

Dr. Wan Azizah mengatakan dia berterima kasih atas pembebasan penuh suaminya.

"Ini adalah saat yang paling bermakna. Saya bersyukur dan lega. Ini adalah awal untuk membangun bangsa, "katanya.

Raja Malaysia, Sultan Muhammad V setuju untuk memberikan pengampunan penuh serta kebebasan langsung kepada pemimpin de facto Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Istana Negara, dilaporkan Raya berkenan memberikan pengampunan penuh dan kebebasan langsung ke Anwar setelah mengikuti saran dari Dewan grasi sesuai dengan Pasal 42 Konstitusi Federal.

Anwar, 71, menjalani masa hukuman lima tahun penjara di penjara Sungai Buloh dari Februari 2015 setelah ia dihukum atas tindak pidana sodomi.

Dia pada awalnya dijadwalkan akan bebas pada 8 Juni.

Sebelumnya diberitakan Pemipin de facto Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim akan menjalani pembebasan dari Cheras Rehabilitation Hospital pada Rabu (16/5/2018).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini