TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Polisi Diraja Malaysia menyatakan telah menyita uang Mantan Perdana Menteri Najib Razak sebesar RM114 juta atau sebesar Rp404,8 miliar.
Pihak kepolisian menyita uang tersebut dari Paviliun milik Najib, kondominium Pavilion Residences di Jalan Raja Chulan Kuala Lumpur.
Uang tunai sebanyak itu didapati polisi dari 35 tas milik Najib.
Polisi Malaysia sebelumnya merampas 72 tas pada Jumat18 Mei 2018 lalu.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Komersial Bukit Aman, Komisaris Datuk Seri Amar Singh, yang dilansir dari Themalaymail, pada Jumat (25/5/2018), menyatakan polisi memerlukan waktu hingga 3 hari untuk menghitung uang.
Uang sebesar RM114 itu terdapat dalam 26 mata uang yang berbeda.
"Menghitung semua uang tunai, 21-23 Mei kemarin, kami duduk bersama petugas audit Bank Negara dan Bank Islam untuk menyelesaikan sektor perbankan," kata Amar Singh.
"Dalam tiga hari, kami menghiung uang tunai menggunakan 11 mesin dengan bantuan 21 petugas dari sektor perbankan," katanya.
Polisi pun masih mendalami barang sitaan sebanyak 37 tas lain yang berisi perhiasaan dan barang berharga.