TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang ikut mendirikan situs porno terbesar di Korea Selatan ditangkap setelah tinggal sebagai buronan selama beberapa tahun di Selandia Baru.
Soranet, situs yang muncul pada 1999, menyimpan ribuan vido porno ilegal termasuk video "balas dendam porno" dan rekaman kamera tersembunyi di tempat-tempat publik.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan mendistribusikan materi pornografi adalah tindakan melawan hukum.
Meski, sebagian besar video koleksi Soranet dikonsumsi server yang berlokasi di liar Korea Selatan atau secara diam-diam disebar lewat situs-situs berbagi dokumen.
Perempuan 45 tahun bermarga Song itu terpaksa pulang ke Seoul pekan lalu setelah pemerintah membekukan paspornya.
Dia kemudian ditangkap pada Senin (25/6/2018) dengan tuduhan mendistribusikan atau membantu distribusi video seks yang menampilkan anak-anak.
Sang suami dan pasangan lain yang juga merupakan pendiri situs ini, semuanya warga Australia, masih berada di luar Korea Selatan.
Mereka juga didakwa bersekongkol melakukan aktivitas ilegal dengan para anggota Soranet menyebarkan rekaman video tersembunyi yang diambil di toilet umum, ruang kelas, ruang ganti, kereta bawah tanah, dan lokasi publik lainnya.
Baca: Hitung Cepat Pilgub Maluku Versi Index: Murad Ismail-Barnabas Orno Menang Sementara 40,69 Persen
Sejumlah anggota Soranet juga didakwa melakukan pemerkosaan bersama-sama, dengan korban anak-anak, lalu mengunggah video itu ke situs tersebut.
Para pemilik situs porno ini diyakini telah meraup keuntungan puluhan juta dolar dari iklan yang mempromosikan prostitusi dan perjudian. (Ervan Hardoko)