Kalau di penemu mau menerima uang maka ditanya berapa persen dan orang tersebut akan menjawab 20 persen.
Setelah tiga bulan tak ada yang mengambil, penerima berhak mendapat hadiah 20 persen tersebut dan sisanya 80 persen milik negara.
Tentu saja penemu uang juga harus melunasi pajak karena dianggap penghasilan bagi dia.
Demikian pula bila si pemilik mengambil kembali uangnya maka harus memberikan 20 persen tersebut karena itu haknya penemu sesuai UU yang ada di Jepang.
Ada pula yang memberikan kembali dompet orang lain yang jatuh dan ada uang di dalamnya. Dompet diserahkan ke polisi lalu ditinggal, tapi uangnya sudah diambil.
Jika terekam kamera CCTV si penemu dompet mengambil uang tunai di dalamnya, dia dapat dikenakan tindak pidana pencurian.
Hukum di Jepang mengatur jika kita menemukan uang dalam jumlah banyak namun tak bertuan atau barang-barang yang ketinggalan.
Orang Jepang kebanyakan tak mau mengembalikan dompet yang jatuh karena takut uang berkurang di dalamnya dan dia dituduh telah mengambil uang tersebut.
Makanya kebanyakan warga Jepang malah pura-pura tak tahu jika ada dompet yang jatuh.