Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jepang melarang penerbangan pesawat kecil tanpa awak (drone) di sekitar Pangkalan Angkatan Darat AS dan Pasukan Bela Diri di Jepang (SDF).
Pelarangan ini diadopsi dalam sesi pleno anggota parlemen Jepang, Jumat (17/5/2019).
"RUU disahkan menjadi UU hari ini mengenai larangan penggunaan drone di Jepang terutama di beberapa tempat pemerintahan, militer, bandara dan tempat pertandingan internasional," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
RUU ini disetujui oleh mayoritas Partai Demokrat Liberal, Komeito, Partai Demokrat Nasional, dan Masyarakat Pemulihan Jepang.
Untuk mencegah terorisme dengan menggunakan drone-drone kecil, undang-undang ini menambahkan pangkalan militer AS di Jepang dan pangkalan Pasukan Bela Diri Jepang ke daerah terlarang.
Demikian pula Kantor Perdana Menteri dan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Pada prinsipnya, drone dilarang untuk terbang di sekitar tempat kompetisi dan bandara utama.
Misalnya selama Kejuaraan Dunia Piala Rugby Jepang dan Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade tahun depan.
Selain itu, petugas polisi dan lainnya dapat memaksa pemilik drone menurunkan pesawatnya apabila bandel, kecuali mendapat izin dari kepolisian.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite Kabinet Dewan Perwakilan Rakyat, yang membahas undang-undang ini, juga mengadopsi resolusi insidental yang meminta pemerintah untuk mengamankan hak orang untuk mengetahui dan kebebasan pers, sehingga pembatasan di luar batas yang diperlukan tidak diterapkan.
Hal tersebut terkait kebebasan pers di Jepang.