News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan di China

Dia didakwa pasal 302 KUHP untuk pembunuhan, yang membawa hukuman mati pada saat hukuman.

Polisi mengkonfirmasi bahwa telah melakukan penangkapkan terhadap tersangka sehari setelah mayat orang tuanya ditemukan.

Selain itu mereka juga menemukan noda darah yang mencurigakan di mobilnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Lim Boon Ee, 35, Kek Ying Haur, 41, dan Hyen Kok Chu, 37, didakwa karena membuang bukti berupa pisau yang digunakan dalam dugaan kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka itu diadili atas dakwaan berdasarkan pasal 201 KUHP, yang dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini