TRIBUNNEWS.COM - Pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump merupakan kasus ketiga dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat, setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Satu presiden lainnya, yaitu Richard Nixon mengundurkan diri sebelum proses pemakzulan dilakukan.
Tiga kali isu pemakzulan diangkat, tak ada satu presiden pun yang lengser dari jabatannya.
Kemungkinan besar Trump juga akan sama.
Kabar baik bagi Trump, semua presiden lain yang dimakzulkan melawan senat dan DPR yang didominasi partai oposisi.
Sementara mayoritas di senat saat ini, diduduki oleh Partai Republik, yang diprediksi akan melindungi Trump.
Baca: Donald Trump Jadi Presiden Ketiga dalam Sejarah AS yang Dimakzulkan, Kemungkinan Akan Bernasib Sama
Baca: DPR Ungkap Alasan Dilakukannya Pemakzulan meski Donald Trump Diprediksi Bebas di Tingkat Senat
Namun, kabar buruk bagi Trump, partai dari setiap Presiden yang menghadapi pemakzulan akan kalah dalam pemilihan presiden berikutnya.
Andrew Johnson menjalani pemakzulan paling "aneh" karena partainya, Demokrat hanya memiliki sedikit kursi di Capitol Hill.
Tetapi ia masih bisa mengalahkan pemakzulan.
Berikut perbandingan pemakzulan Trump dan ketiga presiden lainnya seperti yang dilansir CNN.com:
1. Andrew Johnson - Partai Demokrat - 1868
DPR yang dikuasai Partai Republik menjatuhkan 11 pasal pemakzulan terhadap Johnson, seorang Demokrat.
Sebelas pasal tersebut termasuk pelanggaran Tenure of Office Act, undang-undang yang disahkan khusus untuk mengekang kemampuan Johnson memecat pejabat Kabinet yang ditunjuk oleh Abraham Lincoln, seorang Republikan, sebelum dibunuh.
Johnson dianggap menginginkan Rekonstruksi yang kurang radikal dan menghalangi bantuan mantan budak.