5. Dipukul dengan palu
Sepasang suami istri Singapura dihukum karena menyiksa pekerja rumah tangga asal Indonesia dengan barang-barang rumah tangga seperti palu, tiang bambu dan gunting antara Juni dan Desember 2012.
Penyiksaan itu menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Pada bulan September 2017, Zariah Mohd Ali (56), dinyatakan bersalah atas 12 tuduhan kekerasan.
Sementara suaminya, Mohamed Dahlan (58), dihukum atas satu dakwaan yaitu memukul pekerja rumah tangga mereka, Khanifah, dengan penutup panci penggorengan.
Khanifah, yang berusia 32 tahun pada saat itu, dipukul kepalanya dengan palu sekitar lima kali.
Giginya patah ketika ia dipukul di bagian mulut dengan palu lebih dari dua kali, The Straits Times melaporkan.