3. Pisau, Alat Pel, Hanger, Payung
Seorang wanita Malaysia dihukum karena menganiaya pekerja rumah tangga asal Indonesia dengan pisau dapur, pel baja, gantungan baju dan payung pada 21 Juni 2016.
Suyanti Sutrinso yang saat itu berusia 19 tahun, menderita banyak luka di mata, tangan, kaki, dan organ dalam.
Ia juga menderita patah tulang, luka di paru-paru kanannya, gumpalan darah di dekat otaknya dan patah tulang pipi.
Rozita Mohamad Ali, yang memegang gelar kehormatan "Datin", pada awalnya didakwa dengan percobaan pembunuhan.
Pada 15 Maret 2018, pria berusia 44 tahun itu dinilai berkelakuan baik.
Ia lantas hanya dikenai denda 20.000 ringgit (US $ 4.938) dan penjara selama lima tahun setelah mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan seseorang luka parah karena senjata atau alat berbahaya.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik.
Petisi dibuat di change.org, menyerukan "keadilan yang sama bagi yang kaya dan miskin."
Petisi itu melampaui target 50.000 tanda tangan.
Rozita dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi membalikkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, media Malaysia melaporkan.