2. Erwiana Sulistyaningsih
TKI Erwiana Sulistyaningsih menderita karena kekerasan pada Mei 2013 hingga Januari 2014 di tangan majikannya di Hong kong.
Erwiana Sulistyaningsih yang saat itu berusia 23 tahun, dikembalikan pada Januari 2014 ke rumahnya di Sragen, Jawa Tengah.
Saat dipulangkan, kondisi Erwina sudah kritis.
Pengadilan mengungkapkan bahwa Erwiana memiliki tabung logam dari penyedot debu yang dimasukkan ke mulutnya, melukai bibirnya.
Dalam insiden lain, pakaiannya dilucuti, disiram dengan air dingin dan dipaksa berdiri di depan kipas selama dua jam.
Law Wan-tung (44) dijatuhi hukuman penjara 6 tahun pada 2015.
Ia dihukum 18 dari 20 dakwaan, termasuk penyerangan dan intimidasi kriminal terhadap Erwiana dan PRT Indonesia lainnya, Tutik Lestari Ningsih.
Law dibebaskan dari penjara setelah menjalani hanya sekitar setengah dari hukuman enam tahun.
Namun, keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Ia juga belum membayar ganti rugi kepada Erwiana dan Tutik seperti yang diperintahkan oleh pengadilan.
Erwiana lulus tahun lalu dengan gelar sarjana manajemen ekonomi di Universitas Sanata Dharma di Yogyakarta.
Ia sekarang menganjurkan hukum yang lebih baik untuk melindungi pekerja rumah tangga di Hong Kong dan sekitarnya.