News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik soal Natuna: Sikap Ngotot China hingga Kata Susi soal Pemisahan Pencurian Ikan dan Investasi

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Visual Kapal Asing Masuk ke Natuna Tertangkap Kamera Pesawat Patroli Angkatan Laut

TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan antara Indonesia dan China terkait wilayah Perairan Natuna, Kepuluan Riau belum usai.

Meski Indonesia menegaskan wilayah Natuna adalah wilayahnya, China pun tak mau kalah.

China ngotot Natuna adalah wilayahnya dan kapal-kapalnya berhak untuk menangkap ikan di Natuna. 

Pascamenyatakan sikapnya menolak klaim China, Indonesia pun telah mengirim pasukan ke perairan Natuna.

Berikut rangkuman terkait ketegangan antara Indonesoia dan China soal Perairan Natuna sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Minggu (5/1/2020): 

1. Indonesia Tolak Klaim China soal Natuna

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Polemik terkait narasi klaim China atas perairan Laut Natuna masih hangat diperbincangkan.

Terkait konflik wilayah yang terjadi di Kepulauan Riau itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi angkat bicara.

Retno secara tegas mengatakan, Indonesia tidak pernah akan mengakui 9 dash line.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine (9) dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok," tegas Retno Marsudi yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (4/1/2020).

Retno menerangkan, klaim sepihak oleh China tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh Hukum Internasional.

"Tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh Hukum Internasional, terutama satu bagian dari UNCLOS United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam pada Jumat (3/1/2020), Retno menyampaikan agar posisi Indonesia diperkuat dalam menyikapi situasi di Laut Natuna.

Retno menegaskan, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini