News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Diadili di Inggris

Kemenlu RI Belum Berikan Keterangan Lanjutan soal Kasus Reynhard Sinaga

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga tengah menjadi perbincangan publik Manchester, Inggris, setelah pengadilan setempat menghukumnya dengan penjara hukuman seumur hidup, Senin (6/1/2020) karena kasus pemerkosaan.

Kementerian Luar Negeri hingga saat ini lewat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus Reynhard Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/1/2020).

Akan tetapi kabarnya KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Sinaga sejak 2017-2020.

Reynhard Sinaga disebut media The Guardian sebagai pemerkosa berantai 'predator seks' di Inggris.

Baca: Transkrip Chat WA Reynhard Sinaga pada Seorang Pria Gay Diungkap, Jaksa Mengaku Sampai Merinding

Pria berusia 36 tahun itu tercatat telah melakukan sekiranya 48 pelecehan terhadap pria di Manchester, Inggris.

Menurut kepolisian setempat, sekiranya ada 195 orang dalam kurun waktu dua setengah tahun yang menjadi korban Reynhard.

Pelaku dikabarkan melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai orang baik yang menawarkan apartemennya untuk bermalam, lalu membius korbannya.

Beberapa korban juga mengaku pelaku melancarkan aksinya saat korban mabuk.

Dilansir dari BBC Indonesia, aksi Reynhard terkuak setelah korbannya sadar saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya.

Polisi menindak tegas dengan menyita dua ponsel Reynhard dan ditemukan rekaman aksinya saat melecehkan korbannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini