Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga tengah menjadi perbincangan publik Manchester, Inggris, setelah pengadilan setempat menghukumnya dengan penjara hukuman seumur hidup, Senin (6/1/2020) karena kasus pemerkosaan.
Kementerian Luar Negeri hingga saat ini lewat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus Reynhard Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/1/2020).
Akan tetapi kabarnya KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Sinaga sejak 2017-2020.
Reynhard Sinaga disebut media The Guardian sebagai pemerkosa berantai 'predator seks' di Inggris.
Baca: Transkrip Chat WA Reynhard Sinaga pada Seorang Pria Gay Diungkap, Jaksa Mengaku Sampai Merinding
Pria berusia 36 tahun itu tercatat telah melakukan sekiranya 48 pelecehan terhadap pria di Manchester, Inggris.
Menurut kepolisian setempat, sekiranya ada 195 orang dalam kurun waktu dua setengah tahun yang menjadi korban Reynhard.
Pelaku dikabarkan melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai orang baik yang menawarkan apartemennya untuk bermalam, lalu membius korbannya.
Beberapa korban juga mengaku pelaku melancarkan aksinya saat korban mabuk.
Dilansir dari BBC Indonesia, aksi Reynhard terkuak setelah korbannya sadar saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya.
Polisi menindak tegas dengan menyita dua ponsel Reynhard dan ditemukan rekaman aksinya saat melecehkan korbannya.