"Bisa dimasukkan ke Mahkamah Internasional kalau ketahuan?" tanya Aiman.
"Iya, kalau ketahuan masuk dalam pengadilan internasional. Dua ini yang masuk dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan," jawab Soleman.
Mendengar jawaban soal respons dua minggu setelah terinfeksi virus, Aiman mengaitkan ini dengan fakta bahwa masa inkubasi virus corona juga dua minggu.
"Artinya, masuk logika ketika virus corona ini masuk senjata biologis, karena masa inkubasinya 14 hari, dua pekan?" tanya Aiman.
"Yang sekarang kan dua pekan, tapi kan kita tidak tahu dia mau didesain berapa lama, kan belum tahu," ujar Soleman.
"Ini dengan asumsi virus ini adalah untuk senjata biologis," tegasnya.
"Artinya kalau memang virus corona digunakan senjata biologis, masuk kategorinya itu? Bisa bagian dari senjata biologis?" tanya Aiman.
"Mungkin juga tidak, tapi kalau seandainya digunakan senjata biologis masuk kriteria?" sambungnya.
"Bisa saja. Karena kecepatan dalam inkubasinya begitu cepat," jawab Soleman.
Soleman Bandingkan dengan Gas Klorin Nazi Jerman
Dalam tayangan tersebut, Soleman sempat menjelaskan masing-masing contoh ketiga jenis senjata perang.
Namun, ia sendiri mengaku belum tahu pasti negara mana yang memiliki senjata biologis.
"Nuklir yang dipakai di Hiroshima, chemical yang dipakai Jerman waktu menghancurkan Israel, gas klorin," terang Soleman.
"Kemudian biologis, nah ini biologis saya belum tahu dipakai di mana ini," sambungnya.