Gulfan kemudian juga menjelaskan terkait proses hukuman yang akan dijalani Reynhard.
Menurut penuturannya Reynhard yang divonis hukuman seumur hidup dengan maskimal 30 tahun penjara ini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bebas bersyarat.
"Dalam kasus Reynhard, dia dapat mengajukan bebas bersyarat setelah 30 tahun di penjara," kata Gulfan.
"Satu tahun menjelang dipenjara ia dapat menyampaikan untuk pembebasan bersyarat," jelasnya.
Meski begitu, Gulfan menyampaikan ini akan sulit dilakukan mengingat jaksa dalam kasus tersebut telah mengajukan banding.
Jaksa tidak ingin Reynhard dapat bebas dari penjara.
"Di Inggris, penjara minimal 15 tahun termasuk dalam istilah penjara seumur hidup. Reynhard divonis penjara 30 tahun, alias seumur hidup," ujarnya.
"Namun, sekarang jaksa tengah melakukan banding untuk menaikkan hukuman Reynhard menjadi whole-life sentence alias real hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Kalau banding jaksa diterima maka Reynhard dipastikan akan beraa di penjara sampai akhir hayatnya.
Jaksa Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Inggris menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan, dan seharusnya tidak dibebaskan.
Terkait hal ini Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding, pada Kamis (16/1/2020).
Diketahui, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan hakim pengadilan daerah di Inggris dan Wales jika tampaknya hukuman yang mereka berikan terlalu ringan.
Jaksa Agung, Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan "perintah seumur hidup" untuk diaplikasikan kepada Reynhard.