TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berusia 43 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun 10 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (5/2/2020).
Ia dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual dan perbuatan tidak senonoh pada gadis berusia 12 tahun yang menjadi muridnya.
Selain hukuman penjara, pria itu juga dijatuhi hukuman 12 cambukan.
Dikutip dari The Strait Times, peristiwa itu bermula tiga tahun silam saat guru itu berusia 41 tahun dan sang murid berusia 11 tahun.
Nama guru itu tidak disebutkan dengan alasan untuk melindungi identitas gadis tersebut.
Menurut pengadilan, keduanya bertemu saat pria itu mulai mengajar pada 2017.
Pria tersebut membagikan nomor telepon kepada murid-muridnya dengan tujuan ketika ada masalah pelajaran, murid bisa mengontak sang guru.
Melalui telepon itu, guru sesekali juga meminta murid-murid untuk membelikan makanan dan membawanya ke kelas.
Hal itu membuat hubungan guru dan sang murid mulai terjalin.
Keduanya mulai saling mengirim sms dan obrolan mereka semakin akrab dan menyangkut hal-hal pribadi.
Guru itu mengatakan kepada muridnya itu bahwa dia menyukai sang murid dan menganggap dia lah murid terbaik di kelasnya.
Sang guru juga menyebut muridnya itu sebagai belahan jiwanya.
Ketika guru itu menyatakan cinta dan meminta sang murid untuk menjadi pacarnya pada April 2018, murid itu menyatakan kesediaanya.
Setelah menjalin hubungan, keduanya sering makan bersama, nongkrong di mal dan berpegangan tangan di depan umum.