Pengadilan menemukan, bahwa keputusan ini tidak melanggar kebijakan hak asasi manusia ekstrateritorial.
Hakim menganggap, situasi yang kini dihadapi Shamima adalah akibat perilakunya sendiri.
"Pemohon berada di situasi sekarang ini, akibat dari pilihannya sendiri."
"Ini bukan terjadi karena kesalahan dari Sekretaris Negara (Inggris)."
Pengadilan juga menganggap Shamima, tidak bisa memanfaatkan usaha bandingnya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
BERITA REKOMENDASI