News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di kawasan University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA)

Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker.

Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing-masing. Toko-toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup.

Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing-masing.

Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.

Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi menjadi tidak terkendali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini