TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China yang dibuang ke laut, seperti yang diberitakan media Korea Selatan MBC.
Menurut Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular.
Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Kementerian luar negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Baca: Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, 13 Bulan Gajinya Tak Sampai Rp 2 juta
Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Nyawa Dihargai Rp150 Juta
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Perkembangan ABK asal Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, dengan memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
Baca: VIRAL Jasad ABK WNI Dilarung ke Laut, Dubes RI di Korsel Beberkan Fakta Sebenarnya
Sementara itu, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.
Kemudian, 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pemberitaan MBC
YouTuber Jang Hansol mengulas berita dari kanal MBC soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, yang dibuang ke laut.
Berita yang disiarkan oleh MBC itu menulis judul, "kerja 18 jam, jika meninggal karena penyakit di buang ke pantai."
Jang Hansol menyebut, video yang ditayangkan oleh MBC itu merupakan video pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan kepada orang Indonesia di kapal besar China.
MBC bisa mendapat informasi pembuangan jenazah ABK asal Indonesia, karena kapal China itu sempat pergi ke Busan, Korea Selatan.
Baca: Kronologi Berita Viral soal Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut oleh Kapal China: Terungkap di Busan
Baca: Viral Kejamnya Kapal China pada ABK Indonesia Diberitakan Korea, Kerja 30 Jam Gaji 1,7 Juta Setahun
Saat itu, orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK tersebut melapor dan meminta bantuan pemerintah Korea Selatan dan pihak MBC.
Dalam berita tersebut, MBC menyebut, kasus pembuangan jenazah ABK asal Indonesia ini memerlukan investigasi secepat mungkin.
Jang Hansol menerjemahkan, jenazah ABK tersebut bernama Ari yang berusia 24 tahun.
Ari sudah bekerja hampir satu tahun dan meninggal saat bekerja di kapal China tersebut.
Menurut Jang Hansol, para ABK lain yang berada di video tersebut tampak seperti orang yang sedang menggelar upacara kematian.
Setelah itu, jenazah Ari langsung di buang ke laut dengan kedalaman yang tidak diketahui.
Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ada jenazah ABK lain bernama Alpaka dan Sepri, yang dibuang ke laut.
Sebelum menjadi ABK, sudah ada surat pernyataan jika terjadi hal yang tak terduga di kapal.
Baca: Media Korea Selatan Publikasikan Video Jenazah ABK asal Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut
Baca: Tragedi Kemanusiaan yang Dialami 18 ABK Indonesia di Kapal China Bentuk Perbudakan Modern . . .
Dalam surat pernyataan itu tertulis, para ABK bersedia apabila meninggal maka jenazahnya akan dikremasi di tempat kapal bersandar.
Sementara itu, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan, para ABK ini mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.
Para ABK asal Indonesia dan pihak keluarga dalam surat tersebut menyatakan, tak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Surat pernyataan tersebut bermaterai, sehingga mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)