TRIBUNNEWS.COM - Media asing menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di laut.
Sebelumnya diberitakan, jenazah tiga Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dilarung ke laut.
Kabar ini lantas menjadi viral di berbagai media sosial.
Lebih lanjut, Indonesia menuntut penjelasan dari Tiongkok yang penguburan laut ABK WNI di kapal nelayan China, Kamis (7/5/2020).
Sebagaimana diketahui, tiga pelaut Indonesia meninggal ketika kapal nelayan itu berada di Samudra Pasifik.
Baca: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Ungkap Adanya Persetujuan Pihak Ini
Baca: ABK Ceritakan Rekan yang Tewas di Kapal China, Bengkak lalu Sesak Napas: Aku Sampaikan ke Mandor
Dua pelaut Indonesia meninggal di Desember 2019 lalu.
Satu di antaranya meninggal Maret 2020 kemarin.
Dikutip dari Nikkei Asian Review, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil Duta Besar Tiongkok.
Kapten Armada mengatakan, para pelaut harus dikuburkan di laut, sebab mereka meninggal karena penyakit menular.
Ia menegaskan proses penguburan laut juga mengikuti aturan laut internasional.
Sebagai catatan, pelanggaran hak asasi manusia di laut ini terungkap setelah media Korea Selatan MBC melaporkan ada anggota kru Indonesia di kapal yang angkat bicara.
Para kru mengatakan, mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang keras.
Miliki 40 ABK WNI
Kapal nelayan itu awalnya memiliki lebih dari 40 ABK WNI.