News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

Buntut Kematian George Floyd, Aksi Perusakan Berlanjut Hingga Kantor Pusat CNN Ikut Jadi Sasaran

Penulis: Febby Mahendra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 polisi yang terlibat kasus tewasnya George Floyd rupanya punya catatan buruk, keduanya sering memperlakukan terduga pelalu kriminal semena-mena

Ketiga polisi lainnya yaitu Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk menyerukan keadilan bagi George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama beberapa menit, di Hennepin County Government Plaza, pada 28 Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota. (KEREM YUCEL / AFP)

Jaksa Freeman menyebut penyidikan terhadap Chauvin--yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun--tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya.

Mengenai alasan penangkapan terhadap Chauvin tidak dilakukan segera setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Freeman menjelaskan pada kasus serupa justru biasanya diperlukan waktu sembilan bulan hingga satu tahun.

Baca: Setelah Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap Kunci Nenek 100 Tahun Sembuh dari Virus Corona

"Sejauh ini, pada kasus inilah kami melakukan tuntutan tercepat kepada anggota kepolisian," ujarnya.

Sebelum penangkapan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz menyeru masyarakat agar menghentikan aksi protes yang disertai kekerasan, termasuk pembakaran gedung dan area khusus kepolisian, serta penjarahan.

Kematian George Floyd Picu Kerusuhan (Reuters)

Walz juga berjanji akan memperhitungkan soal ketidakadilan rasial yang mendorong terjadinya protes massa tersebut.

"Tidak seorang pun dari kita dapat hidup di lingkungan yang ribut dan orang-orang berbuat semau mereka, merusak properti. Kita harus membenahinya," kata Walz. (cnn/rtr/feb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini