News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10/2018)

TRIBUNNEWS.COM - Mantan PM Malaysia, Najib Razak merupakan perdana menteri Negeri Jiran pertama yang dihukum pengadilan tinggi.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyelewenangan dana senilai RM42 juta (Rp 144 milyar) dari SRC International Sdn Bhd.

Kendati telah dijatuhi hukuman atas segala dakwaannya, Najib masih menjalankan tugas sebagai MP (Parlimen Malaysia) atau Dewan Rakyat.

Tugas ini akan diemban Najib hingga proses banding selesai, jelas Ketua Dewan Rakyat Datuk Azhar Azizan Harun, dikutip dari The Star

Baca: Malu Gara-gara Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Tega Buang Bayinya ke Sungai

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk, tapi Total Penjara selama 72 Tahun

Mantan PM Malaysia Najib Razak (EPA)

Azhar mengatakan, mantan perdana menteri juga dapat menghadiri pertemuan Dewan Rakyat yang berakhir pada 27 Agustus.

"Menurut ketentuan Konstitusi Federal, statusnya sebagai MP tidak berubah sampai proses banding selesai," katanya kepada Bernama.

Menurut Pasal 48 (1) (e) Konstitusi Federal menyatakan bahwa seorang anggota parlemen akan didiskualifikasi jika dihukum lebih dari satu tahun penjara atau denda lebih dari RM2.000 (Rp 6,8 juta) dan tidak menerima pengampunan.

Di sisi lain, pengacara Lim Wei Jiet menjelaskan bahwa Najib tidak akan kehilangan statusnya sebagai MP jika mengajukan banding terhadap keputusan dalam waktu 14 hari.

Menurut Pasal 48 (4) (b) Konstitusi Federal, kursi anggota parlemen tidak akan kosong jika dia mengajukan banding dalam periode tersebut.

"Dia hanya akan kehilangan kursinya jika banding telah habis dan hukuman ditegakkan oleh pengadilan banding," kata Lim.

Namun tetap saja, Najib tidak bisa mengikuti pemilihan apapun untuk lima tahun ke depan.

Kecuali pengadilan mengabulkan bandingnya.

Berdasarkan putusan hakim, Najib dihukum penjara selama 72 tahun secara total.

Rinciannya adalah hukuman 12 tahun dan denda senilai RM210 juta atas UU Anti-Korupsi Malaysia 2009 (23).

Lalu pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Kemudian untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.

Najib Razak dan Rosmah Mansor (Grid.ID)

Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN

Baca: Lima WNI Terlibat Penyelundupan 230 Kg Ganja di Malaysia

Tidak ada denda yang dikenai untuk pelanggaran ini.

Totalnya selama 72 tahun karena Hakim Mohd Nazlan mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.

Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.

Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.

Najib tidak diizinkan masuk dalam putaran pemilihan umum jika kasusnya masih disidangkan di pengadilan.

Pemilihan umum berikutnya jatuh pada pada September 2023.

Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib

Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.

Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.

Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM42 juta.

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini