Perempuan itu menjawab bahwa anaknya dicambuk suaminya sehingga terluka sedemikian rupa.
Pada 26 Agustus 2018, sang nenek kembali menemukan luka cambuk pada tubuh balita itu.
Dia kemudian mengunjungi rumah anaknya 2 hari kemudian dan bermaksud membawa cucunya ke dokter namun dilarang anaknya sendiri.
Pada hari itu juga, sang nenek akhirnya melapor kepada polisi sekitar pukul 4.30 sore.
Balita itu pun pada akhirnya dibawa ke Rumah Sakit KK untuk Wanita dan Anak-anak pada 29 Agustus 2018.
Dari pemeriksaan, sebuah laporan medis menunjukkan bahwa benar balita itu kerap mendapatkan kekerasan fisik berupa cambukan di bagian lengan, dada dan punggung.
Ada pun luka cambukan tersebut diketahui sepanjang antara 1 sentimeter sampai 10 sentimeter.
Baca: Marah karena Tak Diberi Uang, Pria Bertato Burung Aniaya Ayah Kandung
Jaminan pelaku alias sang ayah dari balita itu sebesar 15.000 dollar Singapura (sekitar 160 juta Rupiah) dan dia diminta untuk menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri pada 20 Agustus mendatang untuk memulai masa tahanannya.
Siapa pun yang dihukum karena kekerasan terhadap anak dapat dipenjara sampai empat tahun lamanya dengan denda maksimum 4.000 dollar Singapura (sekitar 42,7 juta Rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Stres, Ayah Ini Tega Cambuk Anaknya yang Masih Balita