News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trump Resmi Blokir TikTok dan WeChat di AS, Alasannya Dipakai Partai Komunis China Tebar Propaganda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers di Brady Briefing Room Gedung Putih di Washington, DC, pada 5 Agustus 2020. Facebook menghapus unggahan Trump yang menyebut bahwa anak-anak kebal terhadap Covid-19.

Mereka mengatakan semua data pengguna AS disimpan di AS, dengan cadangan di Singapura.

Pekan ini, TikTok berkata kepada para pengguna dan regulator bahwa mereka akan memberlakukan transparansi tingkat tinggi, termasuk mengizinkan pemeriksaan algoritmenya.

"Kami tidak politis, kami tidak menerima iklan politik dan tidak punya agenda — satu-satunya tujuan kami ialah terus menjadi platform yang hidup dan dinamis, untuk dinikmati semua orang," kata CEO TikTok, Kevin Mayer, dalam sebuah kiriman pekan ini.

"TikTok telah menjadi target terbaru, tapi kami bukan musuh."

Bagaimana dengan Indonesia

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Grata Endah Werdaningtyas mengatakan pemerintah Indonesia tentu juga mengikuti secara seksama berbagai kebijakan sejumlah negara, terkait penutupan aplikasi tik tok dengan alasan keamanan.

Namun, Grata mengatakan Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa seperti negara lain.

“Sebagai pemerintah kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan di tanah air,” kata Grata dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (7/8/2020).

Pejabat Kemlu itu menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen penyelenggaraan aplikasi sosial media.

Terutama dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

Aplikasi Tiktok masih diperbolehkan di Indonesia selama tidak ada pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang informasi teknologi.

“Selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dan undang-undang di Indonesia, aplikasi sosial media tiktok akan tetap beroperasi di Indonesia,” katanya.

Sumber: VOA/Kontan/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini