TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah Nigeria berusia 13 tahun dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama.
Anak laki-laki bernama Omar Farouq tersebut dihukum di pengadilan Syariah, di Negara Bagian Kano, barat laut Nigeria.
Dia dihukum setelah dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap Allah dalam pertengkaran dengan seorang teman.
Dilansir CNN, Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus 2020 lalu.
Pengacara Farouq, Kola Alapinni, mengatakan, hukuman kepada anak 13 tahun itu melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak dan konstitusi Nigeria.
Oleh karena itu, Farouq melalui Alapinni mengajukan banding pada 7 September 2020.
Alapinni juga menyebut, dia atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut belum diberi akses ke Farouq oleh pihak berwenang di Negara Bagian Kano.
Dia menceritakan dirinya mengetahui kasus Farouq secara kebetulan.
Saat itu, Alapinni sedang menangani kasus Sharif-Aminu, yang dijatuhi hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad.
Sharif-Aminu diadili di pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Syariah Atas Kano.
"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, di pengadilan yang sama, karena penistaan agama."
"Dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar Farouq. Jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," kata Alapinni.
"Penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria," imbuhnya.
Pengacara tersebut mengatakan, ibu Farouq telah melarikan diri ke kota sebelah.