News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Hasil Pilpres Amerika 2020: Joe Biden Unggul Tipis dengan 225 Electoral Votes, Donald Trump 213

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan data dari MSN, Kamis (4/11/2020) pukul 14.30 WIB, Joe Biden memimpin dengan perolehan 225 suara.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020 telah digelar pada Selasa (3/11/2020).

Calon presiden petahana yakni Donald Trump bertarung melawan mantan wakil presiden, Joe Biden.

Sebagian besar negara bagian sudah menutup pemungutan suara dan mulai melakukan penghitungan.

Berdasarkan data dari MSN, Kamis (4/11/2020) pukul 14.30 WIB, Joe Biden memimpin dengan perolehan 225 suara.

Sementara itu, Donald Trump mengumpulkan sebanyak 213 suara.

Negara bagian yang belum menutup penghitungan suara yakni Nevada, Arizona, Wisconsin, Michigan, Pennsylvania, Georgia, dan North Carolina.

Nevada dan Arizona menjadi negara bagian yang suaranya didominasi oleh Joe Biden.

Lalu Donald Trump mendominasi di negara bagian Wisconsin, Michigan, Pennsylvania, Georgia, dan North Carolina.

Baca juga: Merasa Dicurangi Joe Biden di Pilpres 2024, Donald Trump Bakal Protes ke Mahkamah Agung

Baca juga: Serba-serbi Pilpres AS: Menang Suara Pemilih Bukan Jaminan Bakal Jadi Presiden

Baca juga: Mirip di Indonesia, Pilpres AS Belum Usai Tapi Sudah Ada yang Klaim Menang dan Ngomong Curang

Berikut link real time penghitungan hasil Pilpres Amerika Serikat 2020:

Link 1 via MSN

Link 2 via USA Today

Link 3 via Time

Link 4 via Guardian

Link 5 via New York Times

hasil pilpres AS 14.30 WIB

Seperti yang dilansir Mirror, inilah yang akan terjadi jika Donald Trump kalah pilpres tapi menolak meninggalkan Gedung Putih.

Bisakah Trump mempertahankan kekuasaannya?

Trump tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan jabatan atau membatalkan pemilihan.

Bahkan jika ia tetap berada di Gedung Putih, masa jabatannya akan berakhir pada 20 Januari.

Amandemen ke-20 Konstitusi AS menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden "akan berakhir pada siang hari tanggal 20 Januari dan ketentuan penggantinya akan dimulai".

Jika Trump menolak untuk pergi, tindakan apa yang akan diambil?

Seorang presiden segera dan secara otomatis kehilangan otoritas konstitusionalnya setelah masa jabatannya berakhir atau setelah dicopot melalui pemakzulan.

Trump tidak memiliki kekuatan untuk mengarahkan Dinas Rahasia AS atau agen federal lainnya untuk melindunginya.

Meskipun mantan presiden sekalipun menikmati perlindungan Dinas Rahasia, agen tidak mungkin mengikuti perintah ilegal untuk melindungi seseorang dari pemecatan.

Di sisi lain, Joe Biden dapat mengarahkan agen federal untuk mengeluarkan Trump dari Gedung Putih secara paksa.

Baca juga: Persaingan Sengit Pilpres AS 2020, Terkuak Kekayaan Donald Trump dan Joe Biden: Siapa Paling Tajir?

Baca juga: Joe Biden Klaim Bakal Menangkan Pilpres AS 2020 Meski Penghitungan Belum Usai

Bisakah Trump memerintahkan tentara untuk melindunginya?

Trump juga akan kehilangan kekuasaannya sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Bisakah dia didakwa jika dia menolak untuk pergi?

Bila Trump menjadi warga negara biasa dan tidak kebal terhadap tuntutan, dia bisa ditangkap dan didakwa atas pelanggaran di Gedung Putih.

Skenario apa yang paling mungkin?

Sebagian besar percaya dia pada akhirnya akan mengosongkan Gedung Putih atas kemauannya sendiri meskipun dengan setengah hati.

Baca juga: Soroti Penghitungan Suara Pilpres AS, Fadli Zon: KPU Harus Belajar, Tak Ada Sulap atau Akrobat

Baca juga: Partai Republik Selalu Menang di Texas pada 10 Pilpres Sebelumnya, Akankah Trump juga Menang?

(Tribunnews.com/Nuryanti/Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini