Karena para pihak tidak ada yang mengajukan banding, putusan tersebut menjadi inkracht.
Pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh meminta pemindahan tempat tahanan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh dengan alasan lebih dekat untuk dikunjungi. Pemindahan juga dilakukan untuk mempermudah pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan. Usulan KBRI tersebut diterima dan Lili dipindahkan ke Riyadh.
“Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya, proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir kasus Eti Bt Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI Riyadh dengan diyat sebesar SAR 4 juta riyal (sekitar Rp15,5 miliar rupiah),” terang Dubes Agus Maftuh.
KBRI Riyadh berhasil mengawal penyelesaian segala urusan administrasi dan pemulangan Lili, termasuk tiket pesawat dan tes PCR.
Pada Rabu (18/12/2020) malam, Lili pun diterbangkan dengan Saudia Airlines SV816 menuju tanah air.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke tanah air,” ujar Lili sesaat akan meninggalkan Arab Saudi.
Di tengah menjalani hukuman, Lili tekun menghafalkan Al-Quran.
“Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," ungkapnya.
Bersama Lili, dalam penerbangan yang sama juga terdapat 140 WNI overstay yang dipulangkan KBRI Riyadh. Di antara mereka, 117 orang diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (Tarhil) dan 23 lainnya dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh. Mereka seharusnya dikenai denda SAR 30.000 per orang. Berkat negosiasi KBRI Riyadh dengan otoritas berwenang, denda mereka dengan total senilai Rp 15.5 miliar pun berhasil dibebaskan.