News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apes, Pria di Taiwan Ini Didenda Rp 49 Juta karena Keluar Hotel selama 8 Detik saat Karantina

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karantina diri. Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya.

Di bawah aturan karantina Taiwan, seseorang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.

Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka, kata Departemen Kesehatan, menurut CNA.

Ada 56 hotel karantina di Kota Kaohsiung, dengan total sekitar 3.000 kamar, kata departemen itu kepada CNA.

CNN telah menghubungi departemen untuk memberikan komentar.

Taiwan mendapat pujian berbagai negara karena dinilai berhasil menanggulangi wabah Covid-19.

Taipei, Taiwan (Lonely Planet)

Negara ini mampu menekan angka infeksi tanpa melakukan penguncian yang ketat atau lockdown.

Juga tidak menggunakan pembatasan yang ekstrim untuk warganya seperti di China.

Sebaliknya, Taiwan berfokus pada kecepatan.

Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang dalam penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember 2019.

Saat itu, virus corona masih menjadi rumor dan belum banyak diberitakan media.

Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini