News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). Media asing menyoroti pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020). Dalam judulnya, mereka menuliskan organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini garis keras.

TRIBUNNEWS.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah menjadi sorotan media asing.

Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.

Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.

Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020). (Reuters)

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Baca juga: Lemkapi Sebut SKB Pembubaran Tepat Karena FPI Selama Ini Cenderung Mengganggu Kamtibmas

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020). (Channel News Asia (CNA))

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan FPI telah bubar secara de jure pada Rabu hari ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini