Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang karyawan pemda Suginamiku Tokyo Jepang berusia 65 tahun di-PHK dari kantornya sebagai tindakan disipliner karena secara ilegal mendapatkan gaji lebih dari 2,5 juta yen karena mengajukan jam kerja palsu selama hampir dua setengah tahun.
"Pemecatan disipliner itu kepada seorang karyawan tingkat kepala dinas yang berusia 65 tahun yang bekerja di Departemen Urusan Anak dan Keluarga Lingkungan Suginami," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu (27/1/2021).
Menurut pemda Suginami, pegawai ini secara ilegal mengoreksi pencatatan kehadiran dengan menggunakan kewenangannya untuk mengelola pencatatan kehadiran, meski sempat absen, telat, dan pulang lebih awal selama hampir dua setengah tahun hingga September 2020.
"Demikian pula dia melakukan pencatatan jam lembur palsu."
Ketika memeriksa situasi kerja di departemen karena pekerjaan staf tertunda pada September tahun lalu, gaji yang diperoleh secara ilegal sebesar 2,56 juta yen ternyata ditemukan kecurangan.
Staf mengakui penipuan pada wawancara dengan pimpinannya dan mengembalikan jumlah penuh.
Menurut pemda Suginami, anggota staf ini bekerja sendiri di kantor tempatnya , sehingga ke depannya kemungkinan akan terulang kembali.
"Namun dengan mengecek catatan kehadiran dengan dua orang atau lebih, kami berharap dan berusaha untuk mencegah agar kejadian tak terulang."
Walikota Ryo Tanaka dari pemda Suginami Tokyo berkomentar, "Saya ingin sekali meminta maaf karena kejadian tersebut yang tentu saja akan merusak citra pemda secara keseluruhan. Namun kami berusaha agar tak terulang kembali di masa depan."
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com