Kemungkinan pembebasan Trump mengkhawatirkan beberapa senator dan konsekuensinya bagi negara.
Beberapa pihak menyatakan, kemungkinan akan mengecam Trump setelah persidangan untuk memastikan bahwa dia dihukum dengan cara tertentu atas kerusuhan tersebut.
Tetapi, mungkin juga ada cara lain bagi Kongres untuk melarang Trump memegang jabatan di masa depan.
Dalam sebuah opini yang diterbitkan bulan lalu di The Washington Post, profesor hukum Yale Bruce Ackerman dan profesor hukum Universitas Indiana Gerard Magliocca menyarankan Kongres dapat beralih ke ketentuan Amandemen ke-14, yang ditujukan untuk mencegah orang memegang jabatan federal jika mereka dianggap telah "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan melawan" Konstitusi.
Para profesor menulis bahwa jika suara mayoritas dari kedua majelis setuju bahwa Trump terlibat dalam tindakan "insureksi atau pemberontakan" maka dia akan dilarang mencalonkan diri lagi di Gedung Putih.
Hanya dua pertiga suara dari setiap majelis Kongres di masa depan yang dapat membatalkan hasil itu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)