Alhasil inminban memanggil bidan lokal untuk membantu, namun sayang bayi tersebut tidak dimasukkan ke inkubator sehingga meninggal dunia.
Menurut sumber Daily NK, Yoon syok mendengar kematian anak serta istrinya yang dilaporkan menunjukkan tanda-tanda "penyakit mental" setelah kehilangan bayinya.
Dia meminta untuk diizinkan pulang, tetapi pabrik menolak dengan mengatakan bahwa otoritas memerintahkan agar tidak ada yang meninggalkan lokasi pabrik.
Kementerian Jaminan Sosial mengatakan telah menangani penguburan bayi Yoon namun tidak mau membeberkan dimana lokasi penguburan.
Beberapa hari kemudian, Yoon ditemukan tewas di pabrik baterai kapal selam.
Manajer pabrik mengklaim bahwa Yoon, yang kelelahan baik pikiran maupun tubuh, meninggal karena jatuh di lantai pabrik.
Namun rekan-rekannya mengatakan bahwa Yoon memilih bunuh diri setelah mengeluh sakit dan sedih akibat kematian anaknya.
Desas-desus tentang tragedi keluarga Yoon menyebar ke seluruh Kabupaten Sakju dan penduduk setempat mulai mengkritik keras penguncian tersebut.
"Tindakan karantina seperti apa yang memungkinkan bayi meninggal?" kritik warga sembari mempertanyakan mengapa otoritas gagal memberikan jatah makanan yang layak selama penguncian.
Baca juga: Young Lex Akui Suka K-Pop Hingga Menangis Nonton Drama Korea
Baca juga: 5 Fakta Lee Ji Hoon, Pemeran Jenderal Patah Hati dalam Drama Korea River Where The Moon Rises
Buntutnya, pemerintah melonggarkan penguncian dan kepala inminban yang terlibat dipecat serta bidan itu ditangkap atas tuduhan pembunuhan pada bayi.
"Bidan yang ditangkap oleh Kementerian Sosial menyatakan bahwa bukan salahnya bayinya tidak dibawa ke rumah sakit, dan bayinya meninggal karena tidak ada yang mau bertanggung jawab (membawa bayi ke rumah sakit) karena langkah-langkah pengendalian penyakit negara," kata sumber Daily NK.
Suami bidan yang dilaporkan bekerja sebagai hakim itu mengancam akan mengirim petisi untuk hukuman istrinya.
Namun dia menyadari istrinya itu akan tetap dihukum, sehingga dia: "Akan mengirim petisi yang meminta hukumannya dikurangi menjadi hukuman kerja paksa, sehingga memungkinkan dia untuk mempertahankan statusnya sebagai warga negara dan sebagai anggota partai," kata sumber itu.
Baca berita Virus Corona lainnya di sini.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)