TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), Merrick Garland, pada Rabu (21/4/2021) meluncurkan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik kepolisian di Minneapolis.
France24 melaporkan, tindakan hukum ini dilakukan menyusul putusan juri bahwa mantan petugas polisi kota Minnesota, Derek Chauvin membunuh George Floyd.
"Hari ini, saya mengumumkan bahwa Departemen Kehamikan membuka penyelidikan sipil untuk menentukan apakah Departemen Kepolisian Minneapolis terlibat dalam pola atau praktik kepolisian yang tidak konstitusional atau melanggar hukum," tegas Garland pada konferensi pers.
Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan George Floyd, Presiden AS Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian
Baca juga: Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian
Ia menambahkan, penyelidikan sipil terpisah dari investigasi kriminal tengah berlangsung atas kematian Floyd.
Pihak berwenang akan memeriksa apakah aparat polisi secara sistematis terlibat dalam penggunaan kekuatan berlebihan.
"Penyelidikan ini juga akan memeriksa apakah kekuatan kota Minneapolis menunjukkan pola diskriminasi dan perlakuan tidak sah terhadap orang-orang dengan disabilitas kesehatan perilaku," ungkap Garland.
Jika ditemukan bukti ada pola praktik yang melanggar hukum, penyelidikan mungkin dapat mengarah pada gugatan perdata.
Dengan demikian, kota Minneapolis terpaksa harus melakukan reformasi besar-besaran di Departemen Kepolisiannya.
"Departemen Kehakiman akan teguh dalam mengejar keadilan yang setara di bawah hukum," kata Garland.
Garland sebelumnya mengatakan dia akan memprioritaskan tindakan keras terhadap pelanggaran polisi.
Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Saudara Laki-laki George Floyd Ceritakan Perasaannya ketika Persidangan
Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Kasus Kematian George Floyd Hari ke-4, Sang Kekasih Dipanggil untuk Bersaksi
Langkah Raksasa
Presiden Joe Biden menyebut hukuman Chauvin sebagai "langkah raksasa" menuju keadilan di Amerika Serikat.
Departemen Kehakiman sebelumnya mengumumkan penyelidikan apakah petugas yang terlibat dalam kematian Floyd melanggar hak sipilnya.
Jumat lalu, Departemen Kehakiman mencabut kebijakan yang diberlakukan selama pemerintahan mantan Presiden Donald Trump yang membatasi alat yang dapat digunakan pemerintah federal untuk memantau dan menyelidiki kesalahan polisi.