Bahkan kuasa hukum menyertakan testimoni sifat baik Tan dari seorang mantan ART.
Tan yang hamil pada trimester itu meminta izin bicara langsung dengan hakim.
Ia mengakui salah dan meminta keringanan.
Alasannya, ia memiliki tiga anak, dan satu lagi akan lahir, seorang ibu yang sakit-sakitan.
“Saya hanya ingin Anda tahu, saya memang salah, dan keluarga membutuhkan saya, saya tidak ingin melahirkan di penjara dan dipisahkan dari anak-anak saya,” ujarnya.
Namun hakim menegaskan bahwa hukuman bagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah penjara, kecuali ada situasi yang mendesak.
Dalam kasus Tan, kata hakim, tidak ada situasi yang mendesak.
Hakim menyinggung dua luka fisik pada korban serta dampak psikologis lantaran dipaksa makan kapas dan rambut rontok. (Tribun Network/ChannelNewsAsia/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Derita TKW di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi