News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keinginan Wanita Kolombia untuk Disuntik Mati Dibatalkan Otoritas Kesehatan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martha Sepúlveda Campo. Wanita asal Kolombia ini sudah siap menjalani euthanasia karena penyakitnya. Tapi tiba-tiba rencana itu dibatalkan

TRIBUNNEWS.COM - Martha Sepúlveda Campo, wanita 51 tahun asal Kolombia, sudah siap meninggal pada Minggu (10/10/2021).

Beberapa hari sebelumnya, ia banyak tertawa dan bercanda untuk "merayakan" prosedur euthanasia-nya yang semakin dekat.

Dilansir NBC News, Martha seharusnya menjadi pasien pertama yang tidak mengidap penyakit mematikan, yang dijadwalkan menjalani euthanasia di Kolombia.

Selama ini, Kolombia dianggap sebagai negara pelopor dalam hak atas "kematian yang bermartabat," baik di Amerika Latin maupun secara global.

Tetapi pada hari Sabtu, komite dari pusat di mana dia telah merencanakan untuk menjalani euthanasia, Instituto Colombiano del Dolor, membalikkan keputusan tersebut.

Baca juga: Cerita Wanita Kolombia yang akan Disuntik Mati Minggu Ini: Mengaku Tenang dan Lebih Banyak Tertawa

Komite mengatakan Martha tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan euthanasia.

Belum diketahui apakah keluarganya akan mengambil tindakan untuk memaksa prosedur tersebut dilanjutkan.

Martha didiagnosis menderita amyotrophic lateral sclerosis, atau ALS, penyakit sistem saraf yang memengaruhi mobilitas tubuh.

Ia mengidap penyakit degeneratif itu sejak 2019.

Seiring waktu, gejalanya semakin parah, hingga dia tidak bisa lagi berjalan tanpa bantuan.

"Dalam keadaan saya ini, hal terbaik yang bisa terjadi pada saya adalah beristirahat," katanya dalam sebuah wawancara dengan jaringan televisi Kolombia, Noticias Caracol.

Kolombia adalah negara pertama di Amerika Latin yang mendekriminalisasi euthanasia sejak tahun 1997.

Kolombia juga merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang prosedur euthanasia-nya dianggap legal.

Namun, hingga tahun ini, euthanasia hanya diperbolehkan pada pasien dengan penyakit terminal, yaitu pasien dengan harapan hidup 5-6 bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini