Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sekitar 3100 orang ilegal asing yang ada di tahanan imigrasi Jepang dan menolak dipulangkan.
Di antaranya sekitar 1000 orang melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan saat diberikan kesempatan ke luar tahanan.
"Sekitar 3.100 orang asing yang tinggal secara ilegal yang tidak dapat dideportasi karena penolakan untuk dipulangkan. Lalu sekitar 1.000 orang asing telah dihukum karena melakukan kejahatan di Jepang di masa lalu," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (30/11/2021).
Beberapa pejabat pemerintah dan partai yang berkuasa telah mengungkapkannya pula.
Biro Imigrasi Jepang sedang melakukan survei pencarian fakta dan bertujuan untuk mengajukan RUU untuk mengamandemen Undang-Undang Pengungsi Imigrasi lagi pada sesi biasa Diet tahun depan.
Otoritas imigrasi telah menangkap orang asing yang tetap tinggal di negara itu karena pekerjaan ilegal, dan lainnya.
"Pada prinsipnya menahan mereka di fasilitas imigrasi sampai mereka meninggalkan negara Jepang setelah dideportasi.
Sekitar 10.000 orang meninggalkan negara Jepang untuk "dibuang" setiap tahun, tetapi hingga akhir tahun lalu, ada sekitar 3.100 orang asing yang menolak untuk dipulangkan.
Sekitar 2.440 dari mereka "dilepaskan sementara" dari fasilitas penahanan dan hidup di masyarakat umum, sementara sekitar 420 lainnya ternyata telah melarikan diri setelah pembebasan sementara.
Dari sekitar 3.100 orang, sekitar 1.000 divonis bersalah dalam pengadilan kriminal di Jepang.
Sekitar 730 dari mereka dibebaskan sementara dan 100 lainnya melarikan diri setelah pembebasan sementara.
Termasuk kasus pelanggaran ganda, jumlah pelanggaran terbesar adalah sekitar 630 kasus pelanggaran undang-undang dan peraturan terkait narkoba.
Disusul oleh sekitar 420 kasus pelanggaran hukum pengungsi imigrasi dan sekitar 290 kasus pencurian dan penipuan.
Ini mencakup sekitar 60 kasus perampokan, sekitar 30 kejahatan seksual, sekitar 10 pembunuhan termasuk percobaan kejahatan, dan kejahatan berat.
Sekitar 470 dari 1.000 ini telah mengajukan status pengungsi. Di bawah undang-undang saat ini, ada "efek penangguhan repatriasi" yang tidak dapat dipulangkan ke negara asal selama pemeriksaan, dan tidak ada batas atas jumlah aplikasi. Penyalahgunaan yang mengulangi aplikasi meskipun tidak ada prospek sertifikasi juga dicurigai.
Ada juga kasus efek buruk pada keamanan publik. Departemen Kepolisian Metropolitan Departemen Kepolisian Mejiro mengumumkan pada tanggal 12 bulan ini bahwa mereka telah menangkap seorang pria Pakistan berusia 50-an karena dicurigai melakukan hubungan seksual paksa.
Tersangka diduga telah memanggil seorang wanita berusia dua puluhan di Toshima-ku, Tokyo, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya di toilet di taman terdekat.
Ternyata pria ini memiliki catatan kriminal untuk kejahatan seks di masa lalu dan melakukan kejahatan selama pembebasan sementara setelah dideportasi dari otoritas imigrasi. Dia juga mengajukan status pengungsi.
Pembebasan sementara meningkat sementara kapasitas fasilitas terbatas, meningkatkan kekhawatiran tentang menjaga keamanan. Pemerintah telah mengajukan RUU untuk mengamandemen Undang-Undang Pengungsi Imigrasi, yang menetapkan maksimal dua aplikasi pengungsi dalam sesi biasa Diet tahun ini dan menetapkan hukuman pidana untuk ketidakpatuhan terhadap deportasi, tetapi partai-partai oposisi khawatir bahwa perlindungan pengungsi akan menurun. Ditarik karena dia menentangnya.
Untuk WNI sendiri diperkirakan sekitar 3500 orang olegal berada di Jepang dari total sekitar 66.000 WNI yang tercatat ada di Jepang. Konsultasi WNI yang mau bekerja di Jepang dapat mengirimkan email ke: kerja@jepang.com atau bergabung ke https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/
Dari jumlah ilegal tersebut tercatat pula berbagai kejahatan telah dilakukan, baik perampokan, pelecehan seksual, pembuatan dan transaksi jual beli ID Card palsu, sampai juga kepada hal-hal seperti jual beli narkoba di Jepang.
Puluhan orang telah masuk penjara akibat tindakan kriminal tersebut dilakukan di Jepang.
Umumnya ilegal WNI di Jepang dari jalur pekerja yang kabur atau ikut jadi peserta pada acara Expo di Jepang (Expo Nagoya 2005 di mana belasan WNI kabur menjadi ilegal saat itu).