Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40) didakwa atas kasus pembunuhan TKW asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.
Keduanya didakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Magistrate Kota Kinabalu.
Masih dikutip dari The Sun Daily, Nur Afiah diduga dibunuh antara pada 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
3. Memalsukan Kematian
Etiqah dan Anbree didakwa melakukan pembunuhan dan memalsukan kematian pembantu rumah tangga mereka yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Nur Afiah.
Dikutip dari VOI, Nur Afiah Daeng yang berusia 28 tahun diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.
Etiqah Siti dan Mohammad Anbree didakwa dengan hukuman mati setelah membuat laporan palsu tentang kematian seorang pekerja migran perempuan yang bekerja di rumahnya.
Etiqah dengan kejam membunuh asistennya, Nur Afiah Daeng, di apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang.
Tubuh Nur Afiah yang diotopsi penuh dengan luka, termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.
Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos memalsukan kematian ART dengan membuat laporan polisi bahwa Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.
Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.
Karena itu, mereka dibebaskan.
Baca juga: Alasan Aktor Taiwan Beri Warisan Miliaran Rupiah pada TKW Indonesia, Sudah Dianggap Anak Sendiri
Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Etiqah dan suaminya kedapatan membuat laporan palsu dan ditangkap polisi pada 14 Desember.