TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis baik secara langsung atau transit untuk mencegah varian Omicron.
Aturan baru itu mulai berlaku pada Jumat (7/1/2022) besok.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).
Penambahan ini ditenggarai karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Perancis.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.
Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19.
Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Jalani Karantina Terpusat
Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat
Hal itu tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat," tulis ketentuan itu yang dikutip Kamis (6/1/2022)
Karantina terpusat ini akan dibiayai pemerintah dan dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Karantina terpusat juga diperuntukkan bagi pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Disebutkan pula, jika tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022.
Sementara, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.(*)