Suu Kyi divonis pada bulan lalu atas dua dakwaan lain dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer.
Kasus-kasus itu termasuk di antara sekitar selusin yang diajukan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu sejak tentara merebut kekuasaan Februari lalu, menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi.
Baca juga: Hindari Serangan Militer, Ribuan Orang Myanmar Terpaksa Dirikan Tenda di Dekat Perbatasan Thailand
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan Kepemilikan Walkie-talkie Ilegal
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.
Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik.
Putusan hari Senin di pengadilan di ibukota, Naypyitaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi.
Dia mengatakan Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memilikinya.
Hukuman harus dijalankan secara bersamaan.
Dia juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.
(Tribunnews.com)