Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dalam 8 tahun mendatang, Jepang akan kekurangan 630.000 tenaga kerja.
Demikian diungkapkan hasil survei oleh Lembaga penelitian JICA "Sadako Ogata Peace Development Institute" kemarin (4/2/2022).
Penerimaan pekerja asing meningkat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang serius.
Meskipun demikian diperkirakan akan ada kekurangan 630.000 pekerja asing di Jepang pada tahun 2030, delapan tahun mendatang.
Menurut lembaga penelitian JICA (Badan Kerjasama Internasional Jepang) "Sadako Ogata Peace Development Institute" yang datang ke Jepang dan bekerja berasal dari 13 negara termasuk Vietnam dan Indonesia, yang saat ini menjadi negara pengirim utama, dan jumlah tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada 2030.
"Kami baru-baru ini menghitung selisih jumlah tenaga kerja diharapkan," ungkap sumber Tribunnews.com kemarin (4/2/2022).
Menurutnya, sekalipun efisiensi operasional paling maju melalui penanaman modal, jumlah tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada 2030 adalah 4,19 juta orang, yaitu kurang 630.000 dibandingkan dengan jumlah yang diharapkan datang ke Jepang dan bekerja.
Alasan utama kelangkaan tersebut adalah menyempitnya kesenjangan upah dengan Jepang dan menurunnya angka kelahiran akibat pertumbuhan ekonomi negara-negara Asia yang mengirimkan tenaga kerja.
Sebaliknya, jika semua tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada tahun 2040, 18 tahun dari sekarang, akan dipekerjakan, rasio tenaga kerja asing terhadap penduduk berusia 15 hingga 64 tahun di 9 prefektur termausk Tokyo dan Gunma diperkirakan jumlahnya akan melebihi 10% dari pekerja setempat di Gunma dan melebihi 18,9% di Tokyo.
Kenichi Shishido, Senior Deputy Director JICA, mengatakan, “Persaingan sumber daya manusia dengan negara lain telah dimulai, dan bahkan jika persyaratan status kependudukan dilonggarkan, akan sulit bagi orang untuk datang ke Jepang. Kita perlu menciptakan masyarakat simbiosis di mana orang dapat berperan aktif dengan ketenangan pikiran.”
Pemerintah Jepang juga membuat Buku Panduan Kondisi Kerja dari kementerian tenaga kerja Jepang dapat di akses ke:http://jepang.com/kerjadijepang/panduan.pdf
Bagi yang mau konsultasi kerja di Jepang ditangani oleh tim profesional dan dimonitor aparat petugas Jepang serta Indonesia dapat mengikutinya di https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/ atau kirimkan email ke: kerja@jepang.com