News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Sudah 72 dari 138 WNI di Ukraina yang Menginap di KBRI Kiev, Pemerintah Siapkan 'Paspor Khusus'

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang-orang, beberapa membawa tas dan koper, duduk di metro di Kyiv pada pagi hari 24 Februari 2022. Sirene serangan udara terdengar di pusat kota Kyiv hari ini ketika kota-kota di seluruh Ukraina terkena apa yang dikatakan pejabat Ukraina sebagai serangan rudal dan artileri Rusia. - Presiden Rusia mengumumkan operasi militer di Ukraina pada 24 Februari 2022, dengan ledakan terdengar segera setelah di seluruh negeri dan menteri luar negerinya memperingatkan invasi skala penuh sedang berlangsung. (Photo by Daniel LEAL / AFP)

Sebagai informasi kontinjensi merupakan situasi yang tidak menentu, diperkirakan akan segera terjadi namun ada kemungkinan tidak terjadi.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Jumat (25/2/2022).

Salah satu kemudahan yang akan diberikan Kemenkumham adalah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Surat ini dugunakan sebagai pengganti paspor. Andap mengatakan dalam situasi tidak menentu di Ukraina, paspor milik seorang WNI bisa saja hilang, rusak, maupun tertinggal.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Pecah, Bukti Nafsu Imperialistik Masih Eksis

Karena itu, pihak Imigrasi Kemenkumham tidak mewajibkan mereka memenuhi syarat administrasi perjalanan luar negeri yang berlaku dalam keadaan normal.

"Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," kata Andap.

Meski demikian, kata Andap, SPLP ini hanya berlaku satu kali.

Setelah tiba di Indonesia, WNI dari Ukraina akan diminta mengurus paspornya yang rusak. Aturan mengenai SPLP ini tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Andap mengatakan pihak yang berwenang menerbitkan SPLP adalah Atase atau Konsul Imigrasi di luar negeri. Jika di negara tersebut tidak ada, maka kewenangan akan dilimpahkan pada pejabat yang ditunjuk.

"Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," kata Andap.(tribun network/ras/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini