News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Pengadilan Internasional PBB Perintahkan Rusia Hentikan Serangan ke Ukraina

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas pemadam kebakaran berjalan di sepanjang tangga penyelamat yang ditempatkan di bingkai jendela sebuah gedung apartemen yang membara setelah ditembaki di distrik Obolon barat laut Kyiv pada 14 Maret 2022. - Dua orang tewas pada 14 Maret 2022, karena berbagai lingkungan di Ibu kota Ukraina, Kyiv, berada di bawah serangan penembakan dan rudal, kata pejabat kota, pada hari ke 19 setelah militer Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022. (Photo by Aris Messinis / AFP)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG – Pengadilan internasional PBB (ICJ) di Den Haag memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.

Hal itu diputuskan dalam persidangan di markas ICJ di gedung Peace Palace, Den Haag, pada Rabu (16/3/2022) waktu setempat.

ICJ mengatakan pengadilan belum melihat bukti untuk mendukung pembenaran Kremlin melancarkan perang ke Ukraina.

Pengadilan juga menegaskan, Ukraina tidak melakukan genosida terhadap kelompokj warga penutur bahasa Rusia di timur negara itu.

Baca juga: 53 Warga Sipil Ukraina Tewas Ditembak Tentara Rusia di Chernihiv pada Kamis Kemarin

Dengan perbandingan 13 suara lawan dua, pengadilan mengeluarkan perintah sementara, "Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 lalu di wilayah Ukraina".

Seperti dilansir Guardian, Kamis (17/3/2022), hanya hakim Rusia dan China di pengadilan yang menentang perintah tersebut.

Ketua pengadilan, yakni hakim AS Joan Donoghue, mengatakan pengadilan "tidak memiliki bukti yang mendukung" tuduhan genosida Rusia di wilayah Ukraina.

Bagaimanapun, dia mengatakan apapun yang “diragukan" bahwa Konvensi Genosida memberikan otoritas atau wewenang untuk "penggunaan kekuatan sepihak di wilayah negara lain".

Baca juga: Cathay Pacific Hong Kong Tak Lagi Terbang di Atas Wilayah Udara Rusia

Akibatnya, dia mengatakan "pengadilan menganggap bahwa Ukraina memiliki hak yang masuk akal untuk tidak menjadi sasaran operasi militer oleh Federasi Rusia".

Sebelumnya, dua pekan lalu, Ukraina meminta Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia untuk campur tangan dalam hal itu.

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy mengaku gembira atas putusan Mahkamah Interasional itu.

"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di mahkamah internasional," kata Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy, dalam sebuah tweet.

"ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat di bawah hukum internasional.”

“Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan mengisolasi Rusia lebih jauh."

Perintah ini sebagai tanggapan atas gugatan Ukraina ke pengadilan pada 26 Februari, meminta keputusan mendesak tentang klaim Rusia yang tidak didukung bahwa pasukan Ukraina melakukan genosida di daerah kantong yang didukung Rusia di Luhansk dan Donetsk, wilayah di Ukraina timur, sebagai pembenaran untuk serangan itu.

Rusia tidak menghadiri sidang awal kasus ini pada 4 Maret, juga pengacaranya tidak muncul untuk mendengar putusan pada hari Rabu.

Sebaliknya mereka mengirim surat ke pengadilan mengklaim ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini, karena Rusia telah secara resmi membenarkan serangan itu dalam sebuah surat kepada sekretaris jenderal PBB dengan alasan membela diri, bukan atas genosida.(Guardian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini